Oknum Petugas BNNP Diduga Salahgunakan Senpi

Oknum Petugas BNNP Diduga Salahgunakan Senpi

\"Korban\"

BENGKULU, BE - Oknum petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, berinisial Brigpol HPW disinyalir menyalahgunakan senjata api yang dipegangnya, saat menangkap tersangka narkoba, Bo 22), 23 November 2016 lalu di kawasan depan kantor Bank BCA Padang Jati, sehingga Bo mengalami luka tembak di dada. Menurut Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Yovianes Mahar melalui Kabid Propam AKBP Edi Suroso, kasus penembakan terhadap tersangka narkoba itu sudah dilakukan penyelidikan oleh pihaknya pada saat diketahui adanya penembakan itu. \"Memang kita sudah tahu sejak korban tertembak. Saat ini hasil dari penyelidikan baru diajukaan,\" jelas Edi Suroso, kemarin (5/1).

Edi mengungkapkan, untuk sementara memang ada indikasi kesalahan prosedur penggunaan senpi oleh Brigpol HPW. Mereka hanya perlu keterangan dari Bo supaya penyelidikannya lebih akurat. Hanya saja, karena Bo masih sakit, maka pemeriksaan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

\"Memang ada indikasi penyala gunaan senjata api, tetapi kita perlu data tambahan yakni keterangan saksi dari Bo,\" ujar Edi.

Dalam kasus penembakan ini, senjata api yang digunakan anggota BNNP Bengkulu, murni senjata api yang memang dipinjamkan kepada HPW dalam manjalankan tugasnya sebagai anggota BNNP.

Walaupun adanya penyerahan pemakaian senjata api, Edi menegaskan, semua anggota tidak bisa semena-mena menggunakan senjata. Mereka harus menjalani tata cara yang telah diatur dan sesuai dengan mekanisme yang ada atau di kepolisian.

Sebenarnya dalam kasus ini, kata Edi, tanpa adanya laporan dari masyarakat, pihak Propam tetap akan melakukan tindakan terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik. Tetapi untuk penangannya, tidak bisa diselesaikan secepatnya, karena masih harus dilakukan pembuktian dengan seksama.

\"Harus banyak saksi dan yang lainnya harus kita kumpulkan, untuk menyelesaikan kasus ini karena objektifitas itulah yang harus kita junjung tinggi,\" ujarnya.

Bisa dipastikan, untuk kasus penembakan ini pihak kepolisian tidak akan menutup-nutupi karena memang faktanya seperti itu yaitu penembakan oleh seorang anggota BNNP Bengkulu yang mengakibatkan adanya korban dan saat ini masih terbaring di RS, sehingga pihak Dit Propam Polda Bengkulu, langsung turun untuk menyelidikinya.

Dalam kasus ini, bila nanti tidak terbukti adanya unsur pidananya,bisa dipastikan anggota tersebut terkena sanksi disiplin dan kode etik,karena melanggar aturan. Selain itu, dalam kasus penembakan ini, anggota yang melakukan penembakan tidak dilakukan penahanan.

\"Dia tidak dilakukan penahanan, karena untuk melakukan penahanan harsu ada syarat-syarat formil, obyektif dan subyektifnya,\" tutupnya.Untuk diketahui, Bo (22), tersangka narkoba, tertembak di bagian dada oleh oknum petugas Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Bengkulu. Kondisinya kini kritis dan terbaring di RSUD M Yunus Kota Bengkulu, karena proyektil peluru masih bersarang ditubuhnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: